Hutan Rakyat – Pengertian, Status, Tujuan, Faedah & Pengelolaan
Dalam peraturan perundangan negara Indonesia, sesungguhnya tidak ada secara tegas yang menyebutkan adanya hutan rakyat. Namun, perumpamaan ini mengacu pada undang-undang tahun 1967, yaitu hutan milik, serta undang-undang tahun 1999 yakni hutan hak. Pada undang-undang kehutanan terdahulu hingga ketika ini, mulai dari UU No. 5 tahun 1957 sampai UU No 41 tahun 1999, tidak ada ungkapan tentang hutan rakyat. Lalu, apa arti hutan rakyat? Daftar Isi Pengertian Hutan Rakyat Kelompok Hutan Rakyat Ciri Hutan Rakyat Klasifikasi Sistem Pengusahaan Hutan Rakyat Tujuan Hutan Rakyat Manfaat dan Keuntungan Perkembangan Hutan Rakyat Kendala Pengelolaan Pengertian Hutan Rakyat Hutan rakyat yakni hutan-hutan yang dibangun dan dikontrol oleh rakyat. Keberadaan hutan ini lazimnya berada di tanah etika, meskipun ada juga hutan yang dikelola rakyat berada di tanah negara atau daerah hutan negara. Meski dalam peraturan perundangan tidak secara tegas disebutkan adanya hutan rakyat, namun pengertiannya terdapa...